Paradigma Memajukan Desa

Undang-Undang Desa menjadi peta jalan mengantarkan masyarakat kearah kesejahtraan, kemandirian dan keberlanjutan kehidupan serta memperkuat entitas Desa. Desa diharapkan menjalankan penugasan beberapa kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota serta menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembagunan di Desa, disisi lain Desa dipersiapkan dalam merespon laju modernisasi, Globalisasi dan demokrasi yang terus maju. dengan terbitnya Undang-Undang Desa diharapkan menjadi Fondasi penting bagi kemajuan bangsa dan masyarakat dalam menghadapi gelombang Globalisasi. disamping itu Undang-Undang Desa diharapkan dapat mengangkat posisi desa sebagai subyek dalam kehidupan bernegara karena Desa diberikan kewenangan oleh negara untuk mengatur arah pembagunan sesuai dengan konteks keragaman budaya Lokal. Secara garis besar perubahan ditunjukkan dengan pembalikan paradigma dalam memandang desa, pemerintahan dan pembangunan yang selama ini telah mengakar di Indonesia. Pembalikan itu membuahkan perspektif  “desa lama” yang berubah menjadi “desa baru”.

Desa menjadi tumpuan perubahan dengan terbitnya Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentunya dengan adanya Undang-Undang tersebut menjadi landasan hukum bagi penggiat Sosial untuk mendorong perubahan sosial di Desa. tapi penggiat sosial harus menemukenali landasan Nila dan metode, agar Visi dan Misi Undang-Undang-Undang dan Misi Program serta Misi kemasyarakatan dapat terintegrasi dengan baik. agar apa yang dicita-citankan Undang-Undang dan cita-cita masyarakat Desa dapat berjalan seirin sejalan. Berangkat dari Paradigma memajukan Desa yang menjadi penegasan kepada penggiat sosial Yaitu : 1. Memahami Batang tubuh APBDes 2. Memahami Dasar Kewenangan Desa 3. Memahami RPJMDes

Tiga dasar yang ada di atas menjadi landasan gerakan yang mesti menjadi kajian bagi penggiat sosial Desa agar cita-cita Undang-undang Desa dan cita-cita masyarakat dapat terjawab dengan baik.  adapun penjabaran secara sederhana dalam membaca point-point penting yang menjadi penegasan dalam tulisan ini sebagai berikut.

1. Pemahaman APBDes 

APBDes tidak lahir begitu saja jika tidak ada kajian APBDes yang dilakukan oleh penggiat sosial secara sistematis, tentunya hal ini dapat terwujud jika kepedulian secara individu maupun kelembagan memiliki misi kerelawanan untuk mencerdaskan masyarakat, Pemerintah Desa dan Lembaga-lembaga Desa melakukan kajian rutin membedah APBDes Desa. jika ini dapat terjadi di Desa maka akan tercipta Nilai-Nilai Transparansi dan akutabel, tentunya hal yang demikian menjadi harapan bagi penggiat sosial dan masyarakat secara umum. dengan adanya gagasan ini kami mencoba membuat sebuah alur proses penyusunan APBDes yang partisipatif.

Alur Penyusunan APBDes.
1. Rembug Warga a/ Musdes
2. Pembentukan Tim Penyusun
3. Pleno Draf APBDes
DAFTAR URUTAN DOKUMEN 

1. KODE REKENING
2. KODE PROGRAM / KEGIATAN
3. PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DESA (R A D)
4. PENYUSUNAN RAPERDES
a. BATANG TUBUH PERDES (PERDES DAN PERSETUJUAN BPD)
b. LAMPIRAN RINGKASAN
c. LAMPIRAN PENJABARAN
d. LAMPIRAN KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
5. PENYUSUNAN APBDES SETELAH PERSETUJUAN BPD
a. BATANG TUBUH PERDES (PERDES DAN PERSETUJUAN BPD)
b. LAMPIRAN RINGKASAN
c. LAMPIRAN PENJABARAN
d. LAMPIRAN KEGIATAN BELANJA LANGSUNG
6. DPA DIBUAT PERKEGIATAN ALOKASI BELANJA DALAM REKENING S.D. RINCIAN OBJEK
7. SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
8. BUKU KAS UMUM
9. BUKU PEMBANTU SIMPANAN / BANK
10. BUKU KAS PEMBANTU PENERIMAAN PER RINCIAN OBJEK
11. REKAPITULASI PENERIMAAN / PENDAPATAN
12. BUKU KAS PEMBANTU PENGELUARAN PER KEGIATAN
13. BUKU KAS PEMBANTU SWADAYA PERKEGIATAN
14. BUKU PEMBANTU PAJAK
15. BUKU PANJAR
16. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Catatan "Reverensi Website RBM Bantaeng"

2. kewenangan Desa

 Desa diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tanganya sendiri sesuai dengan petunjuk permendes No. 1 Tahun 2015. tentunya permendes ini akan membawa wajah baru bagi Desa diseluru indonesia, jika penggiat sosial, Warga Desa, pemerinta Desa dan kelembagan Desa. dapat memahami dengan benar peta jalan kewenangan Desa yang partisipatif. untuk dapat mewujudkan kewenangan Desa dibutuhkan sebuah sikap Lidership Pemerintah Desa dalam mengawal dan berani mengambil sikap secara politik merumuskan subuah peta jalan kewenangan Desa yang berdasar pada kajian kesangupan APBDes Desa. karena salah satu indikator Desa maju mampu merumuskan kewenangan Desa yang memiliki keberpihakan pada masyarakat dan dapat memberikan ruang keberlangsungan hidup masyarakat Desa baik jangka pendek, jangka menegah dan jangka panjang. kewenangan Desa jika terumuskan dengan baik dan berdasar pada partisipasi Warga akan dipastikan dapat mengurangi tingkat kemiskinan. program penangulangan kemiskinan selama ini banyak didominasi oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan Pusat, sehingga Desa hanya menjadi Objek kepentingan kabupaten, provinsi dan pusat bukan menjadi subyek atau pelaku utama dalam penangulanggan kemiskinan. karna selama ini Desa tidak diberikan ruang atau kewenangan dalam merumuskan Rencana Aksi dalam menguatkan peta pembagunan Desa misalnya Desa diposisikan sebagai Subyek, untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) melalui APBDes pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk menbiayai program yang direncanakan selama satu tahun. berdasar pada RPJMDes Kepala Desa, Lembaga Desa dan Warga Desa dapat merumuskan RPJMDes yang berdasar pada kewenangan dan Visi misi kepala Desa serta penjarigan Aspirasi masyarakat.

Adapun petunjuk penyusunan Kewenangan sebagai berikut :

1. Fasilitator melakukan kordinasi dengan Pemdes
2. Pemdes membuat Jadwal Musyawarah
3. Adanya Tim Penyusun Kewenangan Desa
4. Tim Penyusun Kewenangan diberikan pembekalan
5. Tim Penyusun Melakukan FGD dan kajian Kewenangan Desa
6. adanya Dokumen kewenangan Desa
7. penyerahan Dokumen kewenangan kepada BPD.
8. BPD melakukan kajian Dokumen kewenangan yang dirumuskan Tim
9. BPD mempersipakan Musdes kewenangan
10. BPD menetapkan dokumen kewenangan 
11. BPD mempersiapkan kajian Perdes Kewenangan
12. BPD mendorong perdes kewenangan
13. Penetapan Perdes Kewenangan dalam forum Musdes.

adapun Contoh Daftar kewenangan Yaitu :

Kewenangan Lokal Berskala Desa Meliputi
No
Bidang
1
Pemerintahan Desa
2
Pembangunan Desa
3
Kemasyarakatan Desa
4
Pemberdayaan Masyarakat Desa

1.      Tabel “Bidan Pemerintahan
No
Bidang Pemerintahan
Hal  yang  paten
Hal inovasi
Hal Umum
Ket
1.






























2.      Tabel “Bidan Pembangunan Desa
No
Bidang Pembangunan Desa
Hal  yang  paten
Hal inovasi
Hal Umum
Ket
1.






























3.      Tabel “Bidan  kemasarakatan Desa
No
Bidang Pembangunan Desa
Hal  yang  paten
Hal inovasi
Hal Umum
Ket
1.






























1.      Tabel “Bidan  Pemberdayaan Masyarakat
No
Bidang Pembangunan Desa
Hal  yang  paten
Hal inovasi
Hal Umum
Ket
1.

































 3. Tahapan Penyusunan RPJMDes

Dasar Hukum Penyusunan RPJMDes No. 25 Tahun 2004 tentan sistem perencanaan pembagunan Nasional, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 79 s-d 80. peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 114 s-d 120 peraturan daerah kabupaten/kota Bantaeng No. 5 Tahun 2015 tentang Desa. Menurut UU No. 25 tahun 2004 perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang terencana dan sistematis melalui urutan pilihan , dengan memperhitunkan sumber daya SDA dan SDM yang tersedia.

secara teoritik "sistem perencanan pembagunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembagunan untuk menhasilkan rencana pembagunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan janka pendek yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara di tingkat pusat, daerah dan masyarakat Desa perencanaan pembagunan di daerah tersebut sebetulnya tidak terpisahkan dari perencanaan pembagunan ditingkat nasional sebagaimana disebutkan dalam PP No. 8 Tahun 2008 (Pasal 2 ayat 1) sedankan Perencanaan pembaguna desa adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan desa selama 6 tahun.



adapun lanka-lanka penyusunan RPJMDes yaitu :

Pasal 7

  1. Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
  2. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
  3. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
    1. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
    2. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
    3. pengkajian keadaan Desa;
    4. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
    5. penyusunan rancangan RPJM Desa;
    6. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
    7. penetapan RPJM Desa.
Permendagri 114 juga mengatur tentang bagaimana cara Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes atau RPJM Desa:

Pasal 8

  1. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
    1. kepala Desa selaku pembina;
    2. sekretaris Desa selaku ketua;
    3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
    4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
  3. Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
  4. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
  5. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 9

Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  1. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  2. pengkajian keadaan Desa;
  3. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  4. penyempurnaan rancangan RPJM Desa
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Paradigma Memajukan Desa"