Kewenangan Desa
Undang-undang Desa telah memerintahkan bahwa Negara mengakui dan Menghargai Hak-hak Desa sebagaimana dituangkan dalam Asas Rekognisi dan Subsidiaritas, maka hal ini secara langsung memberikan alamat bahwa desa memiliki kewenangan yang berhak diatur dan diurus oleh desa masing-masing. Kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Regulasi ini adalah Kewenangan Desa berdasarkan asal usul, Kewenangan berskala lokal desa. selain itu ada kewenangan Desa yang di tugaskan dari Supradesa kedesa dan Kewenangan yang ditugaskan oleh Supradesa akibat karena peraturan perundang-undangan. melihat kewenangan tersebut diatas maka menjadi penting untuk mempertimbangkan lahirnya Peraturan Bupati dalam 2 (Dua) jenis kewenangan yakni Peraturan Bupati tentang Kewenangan asal usul dan skala lokal desa dan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa yang ditugaskan Pemerintahan supradesa atau ditugaskan Pemerintahan Supradesa akibat karena aturan perundang-undangan. Pandangan ini lahir dari sebuah diskusi yang panjang dan alot bersama Kawan-kawan (Relawan Desa) di Kabupaten Bantaeng.
Lalu bagaimana Desa merumuskan Kewenangannya ?, Saya teringat penjelasan sebuah buku yang berjudul Kewenangan dan Perencanaan Desa Terbitan IRE tahun 2015 menjelaskan secara detail tahapan Penyusunan kewenangan Desa. dalam buku ini digambarkan bahwa pada tahapan penyusunan kewenangan desa seharusnya memperhatikan peta kewenangan di desa yang telah di inventarisir dan identifikasi oleh desa. jadi Perbub adalah Instrumen hukum untuk mengakui kehendak desa dalam menyatakan kekuasaan dan tanggung jawabnya untuk mengatur dan mengurus desa.
Lalu kemudian muncul pertanyaan bahwa bagaimana jika kabupaten belum menerbitkan peraturan Bupati tentang kewenangan Desa, apakah Peraturan Desa dapat dilakukan mendahului Peraturan Bupati ?. Pertanyaan inilah yang menjadi bahan diskusi yang alot, sebab dibeberapa pandangan ada yang menyatakan bahwa seharusnya Perdes tidak boleh dibuat tanpa merujuk pada aturan diatasnya seperti yang digariskan pada Undang-undang No.10 Tahun 2012 Tentang tatacara pembentukan perundang-undangan. tetapi sebahagian lainnya berpandangan bahwa sangat bisa perdes mendahului Perbub sebab jika belum ada perbub maka Perdes mengacu pada permendesa Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Desa. dalam PP 43 tahun 2014 Pasal 37 tegas menjelaskan bahwa proses penetapan Peraturan Bupati tentang kewenangan desa ini pun harus di dahului oleh proses identifikasi kewenangan yang dilakukan oleh Desa, maka dapat dikatakan bahwa Pembentukan Perdes tentang kewenangan desa bisa mendahului Peraturan Bupati. dan jika ada proses pembentukan perbub tanpa diawali dengan identifikasi kewenangan desa yang dilakukan oleh desa, maka hal tersebut bertentangan dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas sebagai salah satu ekspresi dari pengakuan dan pengharagan negara terhadap desa.
0 Komentar untuk "Kewenangan Desa"