Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bantaeng, menfasilitasi Rapat Koordinasi
(Rakor) bersama dengan Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli (TA) dan Pengurus RBM
Kabupaten Bantaeng, Jum’at (26/02/2016). Kegiatan tersebut bertujuan membangun kesepakatan antara
BPMPD Kab.Bantaeng, Pendamping Desa, Tenaga Ahli dan RBM
Kabupaten Bantaeng untuk mengawal Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) seKabupaten Bantaeng.
Selain itu, pada pertemuan tersebut juga mendiskusikan tentang pembagian peran antara Pendamping Desa,
Tenaga Ahli maupun RBM Kabupaten Bantaeng.
Rapat Koordinasi ini
di buka oleh ibu Harmoni, kepala Bidang PUEM BPMPD
Kab.Bantaeng. Beliau menyampaikan bahwa,
Mendampingi Desa adalah Tugas Pokok dari Pendamping Desa danTenaga Ahli. Termasuk didalamnya mendampingi desa dalam bidang ekonomi,
khusunya BUMDesa.
Beliau juga menyampaikan bahwa Dalam mengawal
BUMDesa, PD dan TA tidak lagi bekerja dari 0, tinggal bagaimana menggerakkan mereka.
Tenaga Ahli (TA)
juga mengingatkan kepada pendamping Desa bahwa Pendamping Desa di harapkan rajin membaca regulasi-regulasi dan
proses pendampingan BUMDesa.
Ketua
RBM juga menjadi pembicara pada Rakor tersebut, beliau mempersentasekan peran – peran
yang akan di mainkan oleh RBM Bantaeng dalam mengawal BUMDes.”Tentu tidak melampaui dari peran pebdamping Desa. kami tidak akan mendampingi secara teknis jika tidak
di minta oleh pendamping Desa. tapi jika di minta membantu, RBM siap membantu”
Ungkapnya.
0 Komentar untuk "BPM & PEMDES Kab. Bantaeng Menggelar Rakor Tentang Pendampingan BUMDesa"