![]() | ||
| Murenbang Desa Mamampang |
Baru saja Kita diperhadap pada sebuah Proses Perencanaan ditingkat desa, Proses ini dikenal dengan Sebutan Musrenbang Desa, Musyarawarah Perencanaan ini akan Melahirkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa "DU-RKP" Desa tahun 2017. pijakan regulasi yang digunakan dalam perencanaan ini adalah Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan di Kabupaten Bantaeng Propinsi Sulawesi Selatan juga menjadikan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang sistem Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa sebagai pijakan.
Jika dikaji dua pijakan Regulasi tersebut diatas, maka sesungguhnya Murenbang yang dilakukan didesa ada tiga yakni :
- Mesrenbang penyusunan RPJMDes ;
- Musrenbang Penyusunan RKPDes sebagaimana amanat UU-6 tahun 2014 tentang Desa. dan
- Musrenbang tingkat Desa yang merupakan Tahapan Perencanaan Nasional sebagaimana di maksud dalam PP 8 tahun 2008. (Musrenbang tingkat desa.)
Pelaksanaan Musrenbang ditingkat desa yang merupakan bagian dari tahapan perencanaan Nasional dilaksanakan pada bulan Januari, sedangan Musrenbang Desa untuk penyusunan RKPDes dilakukan setiap Bulan Juni tahun berjalan untuk kegiatan pembangunan Desa tahun berikutnya. Penyusunan RKPDes dan Daftar Usulan RKP yang akan diusulkan ke SKPD, diawali dengan penyusunan RPJMDes yang dilakukan satu kali dalam 6 Tahun.
Dari pemetaan tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang penting untuk menjadi perhatian kita guna menghindari kesalahan dalam menerjemahkan nilai-nilai regulasi kedalam proses pelaksanaan ditingkat desa. hal-hal yang dimaksudkan adalah :
- Semua Musrenbang Tahunan desa seperti yang dimaksud pada Piont 2 dan 3 diatas menggunakan RPJMDes sebagai Pijakan dasar Perencanaan ditingkat desa, hal ini berpotensi untuk memberikan efek kebingungan sebab pada RPJMDes saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mana pada Bidang-bidang Pembangunan ditingkat desa di bagi menjadi 4 Bidang yakni Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa. Sedangkan musrenbang yang dilakukan ditingkat desa yang berimplikasi pada SPPN mengarahkan desa pada tiga bidang utama yakni Sosial Budaya, Sarana Prasarana Wilayah dan Ekonomi, entah rujukannya dari mana ? tetapi hal tersebut di terjadi ditingkat desa.
- Pelaksanaan Murenbang Desa yang melahirkan Daftar Usulan Kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana amanat Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 dilaksanakan setiap Bulan Januari Tahun berjalan untuk Pelaksanaan Pembangunan tahun Berikutnya. sedangkan Musrenbang Penyusunan RKPDes sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dilaksanakan pada Bulan Juni tahun berjalan untuk kegiatan pembangunan tahun Berikutnya. Pelaksanaan Musrenbang yang dilakukan dua kali dalam setahun akan menimbulkan efek kejenuhan masyarakat. belum lagi kita hubungkan dengan fakta bahwa seringkali usulan masyarakat ditingkat desa tidak terakomodir dalam penggaranan pembangunan kabupaten.
- Persoalan Kewenangan berskala Lokal Desa merupakan hal penting untuk dicermati dalam Pelaksanaan Murenbang ini sebab jika kewenangan berskala lokal Desa sebagaimana diamanatkan UU-Desa tidak dipetakan dengan jelas maka akan berdampak pada lahirnya ususlan-usulan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh Desa tetapi tetap menjadi Daftar Usulan kegiatan yang akan diajukan ke tingkat kabupaten.
- Seharusnya ditingkat Desa sudah memiliki Dokumen Kewenangan yang diperkuat oleh Peraturan Desa dan Peraturan Bupati, hal ini penting guna menghindari adanya Usulan Desa yang seharusnya menjadi kewenangan Desa tetapi tetap diusulkan ketingkat Kabupaten. persolan Kewenangan desa ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam Hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM-Pemdes);
- Bahwa Pelaksanaan Musrenbang Tahunan dilaksanakan dua kali ditingkat desa akan menimbulkan kejenuhan bagi masyarakat, maka apakah memungkinkan Murenbang ini di satukan ditingkat desa? misalnya pada pelaksanaan Musrenbang yang dilaksanakan pada Bulan Juni 2016 akan menghasilkan dua Dokumen Perencanaan yakni RKPDes tahun 2017 dan DU-RKP tahun 2018.
- Untuk mempermudah pelaksanaan Musrenbang terintegrasi tersebut maka perlu Pedoman yang disusun secara bersama-sama ditingkat kabupaten.
- Mencermati hal tersebut diatas maka memungkinkan bagi Kabupaten Bantaeng untuk melakukan Revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif..

0 Komentar untuk "Berbincang Seputar Musrenbang Desa"